BIBIT BIDARA PEKANBARU RIAU

سْÙ…ِ ٱللَّٰÙ‡ِ ٱلرَّØ­ْÙ…َٰÙ†ِ ٱلرَّØ­ِيمِ

Kamis, 23 April 2020

Hukum Ruqyah Sebagai Profesi dan Mendirikan Tempat Praktek


Ruqyah adalah mengobati orang yg terkena kesurupan gangguan atau kemasukan jin. Ruqyah syar`iyah adalah mengobati orang yg terkena kesurupan gangguan atau kemasukan jin dgn cara-cara yg di syariatkan Islam yaitu dgn ayat-ayat Alquran Asma`ul husna do`a-do`a yang berasal dari Alquran dan hadis. Islam melarang ruqyah dgn bantuan dukun sihir jin dan cara-cara lain yg bertentangan dgn Islam.

Nabi mengizinkan ruqyah dgn Alquran dzikir-dzikir dan do`a-do`a selama tidak menngaundung syirik atau perkataan yg tidak bisa dimengerti maknanya.Berdasarkan hadis di bawah ini Dari `Auf Bin Malik Ia berkata Kami meruqyah di masa jahiliyyah lalu kami berkata Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapat Anda tentang hal itu?` Beliau menjawab Perlihatkanlah ruqyah kalian kepadaku. Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik.

Para ulama telah bersepakat membolehkan ruqyah apabila menurut kategori yg disebutkan tadi serta menyakini bahwa ia adl sebagai sebab tidak ada pengaruh baginya kecuali dgn taqdir Allah. Adapun menggantungkan sesuatu di leher atau mengikatnya di salah satu anggota tubuh seseorang jika bukan berasal dari Alquran hukumnya haram bahkan syirik. Berdasarkan hadits di bawah ini Dari Imran bin Al Husain bahwa Nabi melihat seseorang di tangannya ada gelang dari kuningan. Beliau bersabda Sesungguhnya ia tidak menambahkan anda selain kelemahan lemparkanlah dari anda. Sesungguhnya jika anda meninggal dan dia tetap bersama anda anda tidak akan beruntung selamanya.

Dan hadis yg diriwayatkan dari Uqbah bin Nafi` dari Nabi beliau bersabda Barang siapa yg meanggantung tamimah semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya dan barang siapa menggantung wada`ah semoga Allah tidak mmberi ketenangan padaa dirinya. Dari Ibnu mas`ud saya mendengar Rasulullah bersabda sesungguhnya ruqyah tama`im dan tiwalah adl syirik. Barang siapa menggantungkan tamimah berarti dia telah berbuat syirik.

Jika yg digantungkan adl dari ayat-ayat Al Quran maka pendapat yg shahih adalahdilarang pula karena tiga alasan yaitu :
  1. Bersumber dari hadits-hadaits nabi yg melarang menggantungkan tamimah dan tidak ada dalil yg mengkhususkannya.
  2. Menutup jalan karena hal itu bisa membawa kepada menggantungkan yg bukan dari Alquran.
  3. Jika ia menggantungkan dari yg demikian itu menjadi penghinaan dgn membawa serta di waktu buang air istinja` dan jima` serta yg semisal dengannya.
1. Hukum Mengambil Upah dari Meruqyah 

Perlu diketahui bahwa bacaan ruqyah tidak akan berguna terhadaap orang yg sakit kecuali dgn beberapa syarat 

Pantasnya orang yg meruqyah adalah seorang yg baik shalih istiqamah dalam melaksanakan yg wajib sunah menghindari yg haram dan syubhat.
Tidak menentukan upah atas orang yg sakit menjauhkan diri dari mengambil upah yg lebih dari kebutuhannya. Maka semua itu lebih mendukung kemanjuran ruqyahnya.
Mengenal ruqyah-ruqyah yg dibolehkan dalam syariat.
Orang yg sakit adalah orang yg sholeh baik istiqamah dalam beragama dan jauh dari yg diharamkan.
Orang yang sakit menyakini bahwa Al Quran adalah pernawar rahmat dan obat yg berguna

2. Seharusnya Seorang raaqi/peruqiah berbuat baik degan ruqyahnya untuk manfaat kaum muslimin dan mengharapkan pahala dari Allah dalam mngobati umat islam yg sakit menghilangkan bahaya dari mereka dan tidak mengharapkan upah atas ruqyahnya. Tetapi ia menyerahkan perkaranya pada pasien. Jika mereka memberikan kepadaya melebihi jerih payahnya ia mesti bersikap zuhud dan mengembalikannya, bila si pemberi ikhlas tidak mau di kembalikan boleh di ambil. Yang tidak semua peruqyah dapat terima adalah Jika upahnya kurang dari haknya ia mesti membiarkan kekurangannya(Ikhlas kerena Allah semata dan jangan kecewa). 

Syekh Abdullah Al Jibrin berkata "Tidak ada halangan mengambil upah atas ruqyah syar`iyyah dgn syarat kesembuhan dari sakit". Dalinya adalah hadits riwayat Abu Sa`id bahwasannya teman mereka meruqyah pemimpin suku tersebut setelah ada kesepakatan antara mereka atas upah sekelompok kambing lalu mereka pun menepatinya. Nabi bersabda Bagilah dan tentukanlah satu bagian untukku bersama kalian. { H.R. Bukhari Muslim }. Sesungguhnya upah yg paling pantas kamu ambil adalah kitabullah.

Beliau menetapkan kepada mereka penentuan syarat dan mereka pun memberikan bagian untuk beliau sebagai tanda kebolehannya namun degan syarat ia melakukan ruqyah syar`iyyah. Jika bukan ruqyah syar`iyyah maka tidak boleh.

dan tidak disyariatkan melainkan setelah selamat dari sakit { setelah sembuh } dan hilangnya penyakit. Dan yg utama dalam membaca ruqyah adalah tidak memberi syarat dan melakukan ruqyah utk manfaat orang-orang beriman serta menghilangkan bahaya dan sakit. Dan jika memberikan syarat maka janganlah memberikan syarat yang ketat namun sekadar keperluan mendesak.

Hadits Abu Sa`id Al Khudry tersebut adalah menunjukkan bolehnya ruqyah dan mengambil upah atasnya. Syaikh Abdullah Al Jibrin juga mengatakan "Kami katakan bahwa sesungguhnya dokter yg mengobati apabila mensyaratkan upah tertentu maka harus disyaratkan sembuh dan selamat dari sakit yg ditanganinya kecuali apabila mereka sepakat utk memberikan senilai biaya pengobatan dan obat-oabatan". Adapun jimat semacam ini pada dasarnya adalah ruqyah maksudnya membacakan atas pasien serta meludah disertai sedikit air liur. Demikian pula penulisan ayat-ayat di kertas dan seumpamanya dgn air za`faran boleh mengambil upah atas yg demikian sebagai imbalan obat-obatan. Dan seperti ini air bersih dan minyak. Apabila dibacakan ayat-ayat Al Quran padanya maka boleh baginya mengambil nilai biasanya tanpa berlebih-lebihan dalam penetapan tarif yg tidak sebanding.

3. Hukum Ruqyah Sebagai Profesi dan Mendirikan Tempat Praktek untuknya Syaikh Shalih Al fauzan pernah ditanya Apa pendapat Syaikh tentang orang yg membuka praktek pengobatan dgn bacaan ruqyah?.

Beliau menjawab " Ini tidak boleh dilakukan karena ia membuka pintu fitnah membuka pintu usaha bagi yg berusaha melakukan tipu muslihat". Ini bukanlah perbuatan As-Salafush Shalih bahwa mereka membuka rumah atau membuka tempat-tempat untuk tempat praktek. Melebarkan sayap dalam hal ini akan menimbulkan kejahatan kerusakan masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yg tidak baik. Karena manusia berlari di belakang sifat tamak ingin menarik hati manusia kepada mereka kendati dgn melakukan hal yang diharamkan. Dan tidak boleh dikatakan Ini adalah orang shalih.
Karena manusia mendapat fitnah semoga Allah memberi perlindungan. Walaupun dia orang shalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh.

4. Banyak manusia berkenyakinan tentang kekhususan tertentu yg dimiliki oleh orang yang telah melakukan ruqyah sehingga mereka mempunyai anggapan terhadap raaqi/peruqiah tentang apa-apa yg dibaca ketika sedang meruqyah. Aslinya dalam syariat Islam adalah saddu dzari`ah krarena pekerjaan ruqyah ini kadang-kadang membuka pintu kejahatan dan kesesatan bagi ahli Islam. Cara-cara seperti ini {mengambil ruqyah sebagai profesi} tidak pernah ada dari Nabi SAW  dan tidak pula dikerjakan oleh satupun dari sahabatnya serta tidak pernah dikerjakan salah seorang dari ahli ilmu dan ahli kemuliaan walaupun mereka ada keperluan. Pada dasarnya kita harus mengikuti dan mencontoh mereka {Nabi para sahabatnya ahli ilmu dan ahli kemuliaan}. 

5. Pada dasarnya bila seseorang menjadikan ruqyah sebagai profesi ia akan disibukkan oleh urusan ini dan meninggalkan urusan-urusannya yg lain.

Terkecuali bila seseorang tadi mempunyai pekerjaan dan tidak menjadikan ruqyah sebagai profesinya serta tidak membuka praktek maka hal itu boleh-boleh saja. Dan dia hanya melanyani masyarakat yg membutuhkan bantuannya untuk diruqyah karena diganggu Jin/setan.

Dia niatkan ruqyahnya untuk tolong menolong dalam kebaikan amar ma`ruf nahi munkar memerangi setan dan jin yg mengganggu manusia dan mengharapkan ridha Allah semata.Dia tidak mengharapkan upah dari manusia dan tidak menetapkan tarif besar kecilnya dari manusia. Bila di tengah-tengah ia meruqyah ada yg ikut {maksudnya adalah diberi upah} maka bila ia memerlukan boleh diambil. Dan bila ia tidak memerlukannya karena sudah merasa cukup maka boleh tidak diambil sebagai sikap zuhud pada apa yg ada ditangan manusia. Karena pada dasarnya ia hanya mengharapkan ridha Allah dan wajah-Nya serta menolong manusia yg membutuhkan bantuannya. Melakukan ruqyah dgn niat seperti ini adalah dibolehkan dan disyariatkan .

Adapun bila ia melakukan ruqyah hanya dipakai sebagai profesi saja membuka praktek dan memasang tarif yang tinggi serta tidak ada unsur untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongannya. Maka meruqyah degan niat seperti ini jelas bertentangan dgn syariat. Wallahu A`lam Bish Shawab.

Sumber Bacaan:

1. Zadul Ma`ad Ibnu Qayyim Al Jauziyyah.

2. Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid Syekh Muhammad bin Abdul Wahab.

3. Al Qaul Mufid Fi Kitabut Tauhid Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 4. Syarah Kitab Aqidah At Thawiyyah Imam Abil Izz 5. Fatwa-fatwa terkini Imam Baladul Haram.

6. Aqidah Mukmin Syaikh Abu Bakar Al Jazaairi.

7. Minhaj Al-Syar`i Fi `Ilaaji Al Massi Wa Al Shura`i.

8. Fataawa Lajnah Daaimah.

9. Alam Jin dan Manusia Ustadz Abu Umar Abdillah.

10. Fathul Bari Imam Ibnu Hajar.

11. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi.

12. Idhaahu Ad Dalaalah Fii `Umuumi Al risalah.

sumber file al_islam.chm
Share:

1 komentar:

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Halaman

Mengenai Saya

Gunakan yang alami

9 Manfaat Daun Bidara: Sembuhkan Luka hingga Turunkan Kolesterol